kab-buleleng@atrbpn.go.id Jl. Dewi Sartika No.24, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali 81116

SEKILAS TENTANG KANTAH BULELENG


Kabupaten Buleleng merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bali dengan jumlah penduduk 664 ribu jiwa. Berada di belahan Utara Pulau Bali, memanjang dari Barat ke Timur, dengan batas-batas di sebelah Barat Kabupaten Jembrana, di sebelah Selatan Kabupaten Tabanan, Badung, dan Bangli serta di bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Karangasem. Sedangkan di sebelah Utara berbatasan dengan laut Jawa dan Bali. Kabupaten Buleleng memiliki luas wilayah 1.365, 88 km2 atau 24,25 % dari luas Provinsi Bali, dengan panjang pantai ± 157 km. Secara administrasi Kabupaten Buleleng terdiri dari 9 Kecamatan, 129 Desa, 19 Kelurahan, dan 169 Desa Adat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Kantah Buleleng) mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Buleleng. Kantah Buleleng melayani rata-rata dalam sebulan sejumlah 3500 berkas permohonan. Saat ini Kantah Buleleng didukung oleh 141 SDM, yang terdiri dari 62 ASN dan 79 PPNPN. Kantah Buleleng pernah terbakar tahun 1999 sehingga data yang ada hingga tahun tersebut musnah. Hal ini yang menjadi latar belakang dilakukan percepatan pembangunan kota Singaraja lengkap dimana hasil yang dicapai adalah Kelurahan Lengkap dan Kabupaten Lengkap.


  • Sesuai Peraturan Presiden RI No. 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi :

    1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
    2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian agraria dan tata ruang;
    3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian agraria dan tata ruang;
    4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian agraria dan tata ruang.
    5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian agraria dan tata ruang di daerah; dan
    6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian agraria dan tata ruang.


    Berdasarkan dengan Peraturan Presiden RI No. 48 Tahun 2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, BPN menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan
    2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan
    3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah
    4. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
    5. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
    6. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;
    7. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;
    8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan bpn;
    9. Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan bpn;
    10. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
    11. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
    12. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.


    Sedangkan menurut Peraturan Menteri ATR/BPN RI No. 17 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian ATR/BPN di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ATR/BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN. Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPN di kabupaten/kota yang bersangkutan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi :

    1. Penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
    2. Pelaksanaan survei dan pemetaan;
    3. Pelaksanaan penetapan hak dan pendaftaran tanah;
    4. Pelaksanaan penataan dan pemberdayaan;
    5. Pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
    6. Pelaksanaan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan;
    7. Pelaksanaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik;
    8. Pelaksanaan reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan; dan
    9. Pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi kantor pertanahan.

  • Struktur Organisasi
    Data Kepegawaian

"Layanan Hari Ini Lebih Baik Dari Kemarin"

Moto