[email protected] Jl. Dewi Sartika No.24, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali 81116

Syarat, Biaya, dan Waktu

  • Persyaratan:

    1. Identitas pemohon dan penerima kuasa (fotocopy KTP)
    2. Formulir Pendaftaran
    3. Sertifikat Tanah (Asli)

    Estimasi Biaya:

    1. Tarif Pendaftaran : Rp. 50.000,-
    2. Tarif Kutipan : Rp. 100.000,-

    Waktu:

    Estimasi 14 hari kerja

    Download Blanko
  • (PEMETAAN TANAH PKD)

    Persyaratan:

    1. Identitas pemohon dan penerima kuasa (fotocopy KTP)
    2. Formulir Pendaftaran Pemetaan Bidang
    3. FC Sertifikat Tanah

    Estimasi Biaya:

      Tarif Pelayanan Pengukuran disesuaikan dengan Luas Tanah

      I Biaya Pengukuran :

    1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
    2. Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00

    3. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
    4. Tu = (L/4000 x HSBKu ) + Rp14.000.000,000

    5. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
    6. Tu = (L/10.000x HSBKu +Rp134.000.000,00

      Tarif Pendaftaran : Rp. 50.000,-

    Waktu:

    14 hari kerja

    Alur Permohonan :

    Download Blanko
  • (PENGUKURAN STANDAR, PENGEMBALIAN BATAS / REKONSTRUKSI, PERMOHONAN HAK ATAS TANAH)

    Persyaratan:

    1. Surat permohonan (DI 13)
    2. Tanda bukti hak atas tanah (SertiFikat pipil/Surat Ketetapan Ipeda SPPT. Padol/Surat Jual Beli Tanah sebelum tahun 1962/Berita acara penelitian lapangan obyek P 2 T)
    3. Tanda bukti pelunasan PBB tahun terakhir
    4. Surat pernyataan persetujuan para penyanding
    5. Sketsa tanah
    6. Surat kuasa tertulis yang sah
    7. Identitas pemohon dan penerima kuasa (fotocopy KTP)

    Estimasi Biaya:

      Tarif Pelayanan Pengukuran disesuaikan dengan Luas Tanah

      I Biaya Pengukuran :

    1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
    2. Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00

    3. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
    4. Tu = (L/4000 x HSBKu ) + Rp14.000.000,000

    5. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
    6. Tu = (L/10.000x HSBKu +Rp134.000.000,00

      Tarif Pendaftaran : Rp. 50.000,-

    Waktu:

    14 hari kerja

    Alur Permohonan :

      Download Blanko

      Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang berbatasan

      Download Blanko

      Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

      Download Blanko
    1. (TANAH BELUM TERDAFTAR)

      Persyaratan:

      1. Surat permohonan pendaftaran hak atas tanah (DI 13)
      2. Bukti hak lengkap (sesuai PP24/97 Pasal 24 Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/KPBN No. 3 Tahun 1997) (Apabila bukti hak tidak lengkap atau tidak ditambah dengan Surat Pernyataan dari pemohon penguasaan fisik bidang tanah sekurang-kurangnya 20 tahun disaksikan 2 orang saksi diketahui Kades/Lurah dan Apabila bukti hak tidak ada ditambah dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah)
      3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
      4. Surat kuasa tertulis dan penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran hak bukan penerima hak
      5. Akta PPAT sesuai Pasal 103 PMNA/KPBN No. 3 Tahun 1997

      Estimasi Biaya:

        Estimasi Biaya:

        Tarif Pelayanan Pengukuran disesuaikan dengan Luas Tanah

      1. Tarif Pengukuran :
      2. Tu = (L/500 ....... x HSBKu ) + Rp. 100.000,- ............................................,... A

      3. Tarif Panitia A :
      4. Tpa = (L/500....... x HSBKpa ) + Rp. 350.000,- ............................................,... B

      5. Tarif Pendaftaran Pertama Kali ..........................................................Rp. 50.000,-
      6. Tarif Kutipan Surat Ukur .................................................................. Rp. 100.000,-
      7. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        Total Tarif ........................................................................ (A+B+Rp.50.000,- + Rp. 100.000,-)

      Waktu:

      98 hari kerja

      Alur Permohonan :

      1. Pelaksanaan penetapan batas dan pengukuran pemohon dan penyanding akan diberitahu secara tertulis paling lambat 10 hari sebelumnya
      2. Bagi tanah yang bukti haknya tidak lengkap atau tidak ada setelah dilaksanakan pengukuran, penelitian data yuridis bidang tanahnya dilaksanakan oleh Panitia A
      3. Hasil penelitian data yuridis dan penetapan batas serta Peta Bidang Tanah akan diumumkan di Kantor Pertanahan dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah selama 60 (enam puluh) hari
      4. Permohonan tersebut di atas diproses sesuai dengan Pasal 76 PMN/KBPN No. 3 Tahun 1997
      Download Blanko

      Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang berbatasan

      Download Blanko
    2. (PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN IZIN LOKASI, PENEGASAN STATUS DAN REKOMENDASI PENGUASAAN TANAH TIMBUL, PERUBAHAN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH)

      Persyaratan:

      1. Permohonan IPPT
      2. Fotocopy KTP Akta Pendirian
      3. Fotocopy bukti pemilikan
      4. Sketsa dan letak lokasi
      5. Pernyataan rencana penguunaan dan pemanfaatan tanah serta tahapan kegiatan
      6. Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah serta tahapan kegiatan
      7. Rekomendasi dari instansi teknis terkait (6 dan 7 untuk Badan Hukum dan Instansi Pemerintah)
      8. Surat Kuasa
      9. Surat-Surat lain

      Estimasi Biaya:

      Rincian Tarif :

      1. Dalam rangka Ijin lokasi : L/500 Tptil = (..... x HSBKpb) + Rp. 5.000.000,00
      2. Dalam rangka penetapan lokasi : L/500 50% x Tptil
      3. Dalam rangka Ijin perubahan penggunaan : L/500 Tptil = (...x HSBKpb) + Rp. 350.000

      Waktu:

      14 hari kerja

      Alur Permohonan :

      Download Blanko
    3. Persyaratan:

      1. Surat Pengantar dari PPAT
      2. Surat Permohonan dari Penerima HT (Kreditur)
      3. Sertifikat Asli
      4. Akta Pemberian Hak Tanggungan
      5. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan Sertifikat HT
      6. Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK)
      7. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
      8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa

      Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

      • PPAT menyiapkan dokumen permohonan Hak Tanggungan dan mengunggah semua file dokumen ke aplikasi mitra.atrbpn.go.id
      • sehingga terbit Surat Pengantar Akta (SPA)
      • Lembaga Jasa Keuangan memasukkan data yang diperoleh dari PPAT berupa nomor dan kode akta
      • dan nomor dan kode akta yang tertulis pada surat pengantar akta (SPA) ke htel.atrbpn.go.id
      • Data yang telah diinput tersebut diperiksa kembali oleh Jasa Keuangan.
      • Apabila sudah sesuai dan benar, dapat ditindaklanjuti ke pembayaran.
      • Proses pemeriksaan setelah berkas masuk ke htel.pelaksana.atrbpn.go.id
      • Apabila ada perbaikan maka berkas akan ditangguhkan
      • Hak tanggungan Elektronik terbit pada hari ke 7 dari tanggal pembayaran (DI.301)

      Estimasi Biaya:

      Tarif Pendaftaran : Rp. 50.000,-

      Alur Hak Tanggungan Elektronik:

      HT Elektronik

      Waktu:

      7 hari kerja

      Download Blanko
    4. Persyaratan:

      1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya
      2. Identitas diri pemegang hak atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK)
      3. Sertifikat Hak Atas Tanah
      4. Sertifikat HT
      5. Concent Roya di hadapan Notaris atau keterangan kehilangan dari kepolisian, apabila tidak diserahkan sertifikat HT
      6. Surat keterangan tentang hapusnya HT yang dibuktikan dengan Pernyataan dari kreditor bahwa hutangnya telah lunas, atau Risalah lelang, atau Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan, atau Hapusnya hak atas tanah yang dibebani HT

      Estimasi Biaya:

      Tarif Pendaftaran : Rp. 50.000,-

      Waktu:

      5 hari kerja

      Alur Permohonan :

      Download Blanko
    5. (JUAL BELI, HIBAH, AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA, TUKAR MENUKAR, WARISAN, LELANG / PUTUSAN PENGADILAN, RALAT NAMA / GANTI NAMA)

      Persyaratan:

      1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
      2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
      3. Surat Pengantar dari PPAT
      4. Surat Permohonan
      5. Sertifikat asli
      6. Akta Jual Beli dari PPAT
      7. Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP)
      8. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
      9. Bukti pelunasan SSB BPHTB
      10. Bukti pelunasan SSP PPh Final
      11. SPPT PBB tahun berjalan atau tahun terakhir, kalau belum ada SPPT perlu keterangan Lurah/Kepala Desa
      12. Ijin Pemindahan Hak (Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertifikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang atau Pemindahan hak pakai atas tanah Negara)
      13. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bahwa yang bersagkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 11a dan 11b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform, Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya

      Estimasi Biaya:

      Tarif layanan ini dihitung berdasarkan rumus :

      T= (1 ‰ x Nilai Tanah ) + Rp.50.000,00

      T = Tarif

      Nilai Tanah adalah Nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam peta zona nilai tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah pada tahun berkenaan.

      Contoh Perhitungan :

      Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp.1.000.000,00. Luas tanah 100 m2.

      jadi nilai tanah yang dihitung : Nilai pasar x luas = Rp. 1.000.000,00 x 100 m2 = Rp. 100.000.000,00

      Dengan demikian, penghitungan tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa Pelayanan Pendafataran Pemindahan Peralihan Hak ATas Tanah untuk Perorangan atau Badan Hukum berdasarkan Jual Beli menjadi :

      T = (1 ‰ x Rp.100.000.000,00 ) + Rp.50.000,00

      = Rp.100.000,00 + Rp.50.000,00

      = Rp. 150.000,00

      Jadi tarif yang dikenakan sebesar Rp. 150.000,00

      Waktu:

      5 hari kerja

      Alur Permohonan :

    6. Persyaratan:

      1. Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut
      2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP)
      3. Sertifikat Hak Atas Tanah asli
      4. Site Plan
      5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah

      Estimasi Biaya:

        Tarif Pelayanan Pengukuran disesuaikan dengan Luas Tanah

        Komponen Biaya Pemisahan/Pemecahan/Penggabungan terdiri dari :

      1. Biaya Pengukuran luas tanah sampai dengan 10 ha dengan rumus
      2. Tu = ( L/500 ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00

        Keterangan : Tu = Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas

        "L" adalah Luas Tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2)

        "HSBKU" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

        Contoh :

        HSBKu untuk tahun 2010 adalah Rp.80.000,00, maka penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah :

        Luas Tanah 300 m2, Non Pertanian

        Tu = (300/500 --------------------- x Rp100.000,00) + Rp100.000,00

        = Rp60.000,00 + Rp100.000,00

        = Rp160.000,00

        Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp160.000,00

        Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.02/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 132 /Pmk.02/2010 tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional, bahwa HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan, yang mana HSBKu berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.

        Untuk Provinsi Bali saat ini HSBKu Pertanian Rp.0.00,00 dan Non Pertanian Rp.100.000,00.

      3. Biaya Pendaftaran : Rp 50.000

      Waktu:

      15 hari kerja

      Alur Permohonan :

      Download Blanko

      Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang berbatasan

      Download Blanko
    7. Persyaratan:

      1. Surat Permohonan
      2. Surat Kuasa bermaterai cukup, jika permohonannya dikuasakan
      3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
      4. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak / yang menghilangkan
      5. Surat pernyataan tidak ada perubahan fisik bidang tanah/sengketa

      Estimasi Biaya:

      Tarif Pendaftaran : Rp. 50.000,-

      Tarif Kutipan : Rp. 100.000,-

      Waktu:

      19 hari kerja

      Alur Permohonan :

      Download Blanko
    8. Persyaratan:

      1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
      2. Surat kuasa apabila dikuasakan
      3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan
      4. Sertifikat hak atas tanah / Sertifikat HMSRS
      5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan Akta PPAT

      Estimasi Biaya:

      Tarif Pendaftaran : Rp. 50.000,-

      Waktu:

      1 hari kerja

      Alur Permohonan :

      Download Blanko
    9. Persyaratan:

      1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
      2. Surat kuasa apabila dikuasakan
      3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan
      4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak

      Estimasi Biaya:

      Tarif Pendaftaran : Rp. 50.000,-

      Waktu:

      4 hari kerja

      Alur Permohonan :

      Download Blanko
    10. Persyaratan:

      1. Formulir permohonan yang sudah diisi dengan disertai alasan pemblokiran dan/atau salinan surat gugatan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
      2. Surat kuasa apabila dikuasakan
      3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan
      4. Bagi badan hukum fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum
      5. Untuk Blokir dilengkapi dengan dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)
      6. Untuk Sita dilengkapi dengan Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang dan Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan
      7. Untuk Pengangkatan Sita dilengkapi dengan Salinan resmi Berita Acara Pengangkatan Sita dari Lembaga Peradilan

      Estimasi Biaya:

      Tarif Pendaftaran : Rp. 50.000,-

      Waktu:

      Hari Ketujuh

      Alur Permohonan :

      Download Blanko