[email protected] Jl. Dewi Sartika No.24, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali 81116

Whistle Blowing

Silakan mengisi formulir di bawah ini

Loading
Laporan Telah Dikirim. Terima Kasih!

Tentang Whistleblowing System


Whistleblowing System adalah menu yang disediakan oleh BPN Buleleng bagi pegawai internal Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)


Kerahasiaan Pelapor

BPN Badung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena BPN Badung hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.

Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.