Berita



PENGUMUMAN

Kantah Kab. Buleleng | 2022-01-04 14:43:42

PENGUMUMAN_1641278622.jpg

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dengan ini kami sampaikan perubahan persyaratan terkait pengukuran yang pada intinya persyaratan pengukuran tersebut dilengkapi pada saat pendaftaran, surat kelengkapan tersebut dapat di unduh di link Blanko Pendaftaran


Bagikan: